Rapat Konsensus Sepakati Standar Pengelolaan Hama Terpadu Ulat Grayak pada Tanaman Jagung
Cibinong (19/09/2024) - Komite Teknis (Komtek) 65-24 Pertanian Berkelanjutan dari Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumberdaya Lahan Pertanian (BSIP SDLP) kembali menghasilkan konsensus RSNI dengan judul Pengelolaan Hama Terpadu Ulat Grayak (Spodoptera frugiperda J.E. Smith) pada Tanaman Jagung. Judul ini diusulkan oleh Balai Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Pertanian (BSIP Lingkungan).
Rapat Komtek kali ini dipimpin oleh Agus Hasbianto, S.P., M.Si., Ph.D., selaku Kepala BSIP Lingkungan. Dalam sambutannya, beliau mewakili Kepala BSIP SDLP dan menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat ini, yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi pertanian Indonesia.
Standar ini telah melalui dua kali rapat teknis dan uji implementasi. Pada rapat kali ini, telah dicapai konsensus dan diselenggarakan secara hybrid (luring-daring) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, termasuk BSN, BRIN, Kementan, dan akademisi.
Standar ini diperlukan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan hama terpadu ulat grayak pada tanaman jagung, dan menyajikan strategi pengelolaan yang dapat diterapkan di lahan pertanian untuk menekan serangan hama. Dokumen ini memuat berbagai strategi pengendalian sesuai dengan prinsip pengelolaan hama terpadu yang mendukung sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
Ulat grayak merupakan hama penting yang menyerang tanaman jagung. Jagung, yang merupakan pakan manusia dan ternak, menjadi preferensi utama ulat grayak. Serangan hama ini dapat merusak hampir semua bagian tanaman, menyebabkan penurunan hasil panen, dan berpotensi mengancam ketahanan pangan. Oleh karena itu, pengelolaan hama terpadu ulat grayak menjadi sangat penting untuk menghindari penggunaan pestisida kimia secara berlebihan. (AA/AH)